Masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Pada hari yang sama, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik untuk memimpin selama lima tahun ke depan.
Kemenangan Prabowo dan Gibran
Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah meraih kemenangan dalam Pemilu 2024. Menurut rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan ini unggul di 36 provinsi dengan total suara nasional mencapai 58 persen. Mereka memperoleh 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024. Prosesi pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Muzani memastikan bahwa lokasi pelantikan Prabowo dan Gibran tidak akan berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, meskipun alasan spesifik tidak diungkapkan.
Rangkaian Prosesi Pelantikan
Prosesi pelantikan akan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua MPR. Setelah itu, akan ada pembacaan keputusan KPU terkait hasil Pilpres, diikuti dengan pengucapan janji oleh presiden dan wakil presiden terpilih.
Bunyi sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, akan dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan dan pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden baru dengan yang lama.
Setelah pertukaran tempat duduk, Ketua MPR akan mempersilakan presiden terpilih untuk membacakan pidato perdana, diikuti dengan pembacaan doa dan penutup sidang paripurna dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya.