Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kliennya, tidak terdapat aset berupa tanah maupun kendaraan. Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong memang tidak memiliki harta berupa tanah atau mobil.
"Faktanya, Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil," ujar Zaid dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Zaid menjelaskan bahwa Tom Lembong, yang dikenal sebagai pebisnis dan investor, memiliki sejumlah surat berharga yang dianggapnya lebih bernilai daripada aset tetap seperti tanah atau kendaraan.
"Kami mendapatkan informasi demikian, tetapi memang beliau sebagai pebisnis dan investor lebih memprioritaskan surat-surat berharga," tambahnya.
LHKPN dan Kekayaan Tom Lembong
Menurut data dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 101,4 miliar pada laporan tertanggal 30 April 2020, saat masih menjabat sebagai Kepala BKPM. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000 dan surat berharga, termasuk saham, senilai Rp 94.527.382.000. Selain itu, Tom juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 2.099.016.322 serta harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp 86.895.328, total harta kekayaan Tom Lembong menjadi Rp 101.486.990.994. Dalam LHKPN tersebut, ia menyatakan tidak memiliki tanah, bangunan, maupun alat transportasi.