Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menguraikan besaran simpanan peserta Tapera. Menurut butir 1, besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.
Khusus Peserta Pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari O,5% oleh Pemberi Kerja dan 2,5% sisanya oleh Pekerja. Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar seluruhnya.
Dana Tapera nantinya menjadi dana amanat milik seluruh peserta. Isinya adalah himpunan simpanan dan hasil pemupukan.
Menurut Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bersumber dari beberapa macam. Di antaranya hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan peserta.
Sumber selanjutnya yaitu hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walaupun demikian, upaya pengelolaannya tetap dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk melalui perumusan dari Komite BP Tapera, yang bertugas melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap program tersebut.
Struktur pengelolaan Tapera melibatkan beberapa entitas, termasuk anggota komite, komisioner, dan deputi komisioner yang merupakan bagian dari Badan Pengelola Tapera. Berdasarkan informasi yang disajikan di laman resmi BP Tapera, anggota Komite Tapera terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka, seperti:
Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR),
Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besaran honorarium tertinggi adalah untuk anggota Komite Tapera unsur professional, yang mencapai Rp43,34 juta per bulan. Rincian honorarium tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketua Komite Tapera yang dijabat oleh menteri secara ex officio berhak atas honorarium sebesar Rp32,5 juta per bulan.
- Anggota Komite Tapera unsur professional mendapatkan honorarium sebesar Rp43,34 juta per bulan.
- Anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur menteri secara ex officio mendapat honorarium sebesar Rp29,25 juta per bulan.
Dengan demikian, struktur dan pengaturan gaji para pengurus Tapera telah ditetapkan secara resmi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Jadi sebenernya yang untung siapa nih sobat paytrizz menurut kalian? jangan lupa follow blog ini dan sosial media paytrizz lainnya dibawah ini ya
Instagram: @Paytrizzofficial
Tiktok: Paytrizz
Twitter: Paytrizz
Website: https://www.paytrizz.com