Halo sobat paytrizz seperti yang kita ketahui baru baru ini presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan resmi yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya dalam Pasal 83A ayat (1).
Dalam Pasal 83A ayat (1) tersebut, disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba.
Dengan memberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah bertujuan untuk memberdayakan ormas tersebut. Ormas keagamaan yang dimaksud adalah yang salah satu organisasinya aktif dalam kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau umat, sesuai dengan penjelasan dalam ayat tersebut.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang bersangkutan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang minerba. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha yang terlibat.
Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menggalang partisipasi ormas keagamaan dalam pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan, sambil tetap memastikan kontrol dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Jangan lupa follow blogg paytrizz agar tidak ketinggalan informasi lainnya dan juga follow sosial media paytrizz lainnya dibawah ini
Instagram: @Paytrizzofficial
Tiktok: Paytrizz
Twitter: Paytrizz
Website: https://www.paytrizz.com