Hari ini, hakim-hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama. Tindakan ini merupakan bagian dari perjuangan mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim di tanah air.
Audiensi dengan Pimpinan Terkait
Para hakim akan melakukan audiensi dengan beberapa pimpinan, termasuk Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.
Tim pertama akan bertemu dengan pimpinan MA dan IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sementara tim kedua akan berkunjung ke Gedung Kementerian Hukum dan HAM untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM.
"Kedua audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," ungkap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.
Tuntutan Utama dalam Aksi Cuti Bersama
Dalam kesempatan ini, para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Selain itu, ada tiga tuntutan utama yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia:
Pengesahan RUU Jabatan Hakim
- Mendorong adanya dasar hukum yang kokoh dan independen untuk profesi hakim, diatur melalui Undang-Undang Jabatan Hakim agar posisi dan kehormatan hakim terlindungi.
Pengesahan RUU Contempt of Court
- Meminta pengesahan undang-undang yang melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, guna memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
- Mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis.
Masalah Kesejahteraan Hakim
Ribuan hakim telah bersatu untuk melakukan cuti massal mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai respons terhadap kondisi gaji dan tunjangan yang dinilai tidak memadai. Gerakan ini, bertema "Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia," akan terpusat di Jakarta dan melibatkan diskusi dengan lembaga serta tokoh terkait.
Fauzan Arrasyid menjelaskan, keresahan ini telah berlangsung lama. Beberapa masalah yang dihadapi hakim antara lain: gaji dan tunjangan yang tidak memadai, hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, dan beban kerja yang tidak seimbang.
"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, banyak hakim yang kesulitan membawa keluarga mereka ke daerah penempatan kerja," tambahnya.